Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyelidikan Formula E Masih Jalan, KPK Cari Pihak Yang Bertanggung Jawab

Sabtu, 18 Maret 2023 12:07 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Komisi antirasuah masih mencari bukti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Sekarang dalam proses penyelidikan, masih, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK harus menentukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang harus bertanggung jawab secara hukum.

KPK perlu menganalisis teori, alat bukti, dan keterangan dari para saksi untuk mencari dugaan unsur pidana.

Baca juga : Uber Formula E, KPK Dapatnya Bansos Beras

“Itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya. Yang dicari kan peristiwa dan siapanya, pasti ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. 

Hal ini telah disepakati oleh Dewas dan Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada tanggal 17 Januari 2023.

Menurut Ali, KPK tidak diberikan tenggat waktu oleh Dewas untuk segera menentukan status perkara tersebut.

Baca juga : Sidak Perbaikan Jalan, Arief Minta Jangan Asal Jadi

"Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ditemukan ya segera naik (penyidikan)," ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan, Dewas KPK meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," ujar Tumpak dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Dia menjelaskan, kesepakatan ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. Kejelasan status perkara ini pun harus segera diputuskan.

Baca juga : Pertamina Bertanggung Jawab

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," jelas Tumpak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.