Dark/Light Mode

Uber Formula E, KPK Dapatnya Bansos Beras

Kamis, 16 Maret 2023 08:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E. Namun, di tengah penyidikan kasus tersebut, komisi antirasuah malah dapat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Dorong Pemulihan Ekonomi Bali, IKA UII Bagikan Ratusan Paket Bansos

Namun, juru bicara berlatar jaksa ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman baru dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan alat buktinya.

“Maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ali berharap, bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Dia pun meminta, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.

Baca juga : Formula 1, Red Bull Kuasai Tes Pramusim

“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” ujarnya.

Menindaklanjuti penyidikan kasus bansos, KPK mencegah 6 orang agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Maret sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Permintaan pencegahan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” beber Ali.

Baca juga : Formula 1, Honda Jadi Rebutan

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, salah satu pihak yang dicegah adalah eks Direktur Utama TransJakarta, M. Kuncoro Wibowo. Kuncoro diketahui sebelumnya merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019 yang pernah dapat jatah pengadaan beras di Kemensos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.