Dark/Light Mode

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Kamis, 30 Maret 2023 19:20 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka baru tersebut adalah seorang pengusaha bernama Liem Sin Tiong.

"Untuk memudahkan proses penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Liem Sin Tiong pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di gedung Merah Putih KPK, kamis (30/3).

Baca juga : Menyemarakkan KA Di Sulawesi Selatan

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Tagop sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum dalam di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, ada pihak lain yang turut memberikan suap pada Tagop selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Ini Alasannya

Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.