Dark/Light Mode

Kembangkan Kasus Suap Bursel, KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Tagop Sudarsono

Jumat, 17 Maret 2023 18:29 WIB
Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Satu tersangka, yang diduga pemberi suap untuk Tagop, ditetapkan dalam perkara baru ini.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah tim komisi antirasuah mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Baca juga : Pemerintah Pastikan Harga Beras dan Gabah Tetap Terjangkau Saat Ramadhan

Meski begitu, KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," ucapnya.

"Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," sambung Ali.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Disebut Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Kuncoro Wibowo

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Tagop dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 23,6 miliar. Rinciannya, suap sebesar Rp 400 juta dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong. 

Baca juga : Teroris Papua Tambah Edan

Suap diberikan agar perusahaan keduanya dimenangkan untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.

Selain suap, Tagop juga menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279.750.000 atau Rp 23,2 miliar yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan,

Tagop menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.