Dark/Light Mode

Tugas Berakhir 31 Maret, KPK Berhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

Senin, 3 April 2023 10:16 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (3/4).

Dia menyatakan, KPK memang telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.

Baca juga : DKPP Akan Putus Pekan Ini

Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut, komisi antirasuah sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).

Baca juga : Gaya Hidup Mewah Viral Di Medsos, KPK Akan Cek LHKPN Sekda Riau

Cahya mengatakan, masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu justru dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.

Padahal, menurut Cahya, pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karier agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Baca juga : Istri Disebut Pamer Kekayaan, Dewas Klarifikasi Direktur Penyelidikan KPK

Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.