Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut Pelaporan Deputi Penindakan Dan Direktur Penyelidikan

Dewas Minta Pimpinan KPK Segera Tentukan Status Kasus Formula E

Kamis, 16 Februari 2023 16:06 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan komisi antirasuah secepatnya memutuskan status dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," ungkap Tumpak lewat keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Baca juga : Terima Nota Dinas, Dewas Simpulkan Pimpinan KPK Perlu Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Rakorwas itu merupakan buntut dari pelaporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tertanggal 13 Januari 2023 oleh sebuah LSM.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," bebernya.

Dewas berpandangan, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Siap Diperiksa Dewas Terkait Formula E

Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tegas Tumpak.

Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

Baca juga : Penyidikan Jalan Terus, KPK Minta Saksi Koperatif Penuhi Panggilan

Soal isu penarikan Karyoto dan Endar ke Polri, Tumpak membenarkan, ada surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas nama keduanya.

Namun demikian, Tumpak menyatakan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tandas Tumpak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.