Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final

RM.id Rakyat Merdeka - Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas aduan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni akan ditentukan pekan ini. Putusan sedang disusun.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, proses persidangan sudah digelar. Tahap selanjutnya, menyiapkan putusan perkara sebagai proses akhir dari aduan yang masuk.
“Kami akan pleno minggu ini, pleno (untuk menyusun) putusan,” kata Heddy di Jakarta, kemarin.
Heddy menjelaskan, pleno yang akan diikuti oleh 5 anggota DKPP bakal mengambil kesimpulan dari proses persidangan. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan menjadi satu putusan perkara.
Baca juga : Geledah Ditjen Minerba Dan Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pencairan Tukin Fiktif
“Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” kata dia. Heddy berharap, putusan yang disusun DKPP dapat memuaskan semua pihak.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, akan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya sebagai bukti untuk menghadapi persidangan di DKPP. Kata dia, kasus yang sama di Polda Metro Jaya sudah dikeluarkan SP3.
“Surat ini (SP3) akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim menerangkan, dalam perkara tersebut dirinya berkedudukan sebagai terlapor. Dia mengaku, sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga : Ketua KPK: Evaluasi Dewas Jadi Masukan Perbaikan Kinerja Kami
“Rangkaian pemeriksaan apa saja, siapa yang diperiksa saya kira lebih baik ditanyakan kepada pihak Polda (Metro.Jaya). Yang saya ketahui saya sebagai pihak terlapor, saya diperiksa,” terangnya.
Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang secara tertutup yang menghadirkan Hasyim Asy’ari dan juga kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Primanegara, pada Senin (13/3). Ihsan diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu.
Ihsan bukan hanya mengadukan Hasyim ke DKPP, melainkan juga Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hasyim Asy’ari, dan melakukan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, isu dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Hasnaeni si “Wanita Emas” itu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP dan Polda Metro Jaya juga melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas.
Baca juga : Ketua KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI
Di luar prosedur formal, beredar percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni. Beredar pula video pengakuan Hasnaeni bahwa dirinya dilecehkan Hasyim.
Hasyim dituduh melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi, pada kenyataannya partai itu tak lolos verifikasi administrasi.
Belakangan, Farhat Abbas mencabut aduannya itu dan juga mencabut kuasanya atas Hasnaeni selaku pengacara. Sebab, Hasnaeni disebut sedang menjalani perawatan psikis. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya