Dark/Light Mode

Gantikan Endar, KPK Tunjuk Ronald Worotikan Jadi Plt Dirlidik

Senin, 3 April 2023 12:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Sebagai penggantinya, Komisi antirasuah menunjuk Ronald Worotikan jadi Pelaksana Tugas (Plt).

Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Ronald yang juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ini resmi menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023 kemarin.

"Per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Baca juga : KPK Tunjuk Asep Guntur Jadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar sebagai Dirlidik di KPK, namun hal itu tidak berlaku. Sebab, komisi antirasuah tidak mengajukan permintaan.

"Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tegasnya.

KPK hanya mengirimkan surat untuk pembinaan karier promosi jabatan Endar di Polri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto yang saat ini ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.

Baca juga : Pastikan Kualitas Makanan Tahanan, KPK: Tidak Benar Lukas Enembe Diberikan Ubi Busuk

"Suratnya saat ini sudah disampaikan kepada pihak Polri terkait penghadapan kembali Pak Direktur Penyelidikan ini," tandas Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Baca juga : KPK Tunjuk Jaksa M Asri Irwan Sebagai Plt Direktur Penuntutan

Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK.

Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.