Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ajib! Upah Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ini Info Pendaftarannya
- Lari Pagi Di CFD Jakarta, Ganjar Borong Kaos Kaki Dagangan Siti Di Senayan
- Thomas Doll Soroti Mental Skuad Macan Kemayoran
- Survei: 60,2 Persen Publik Percaya Jokowi Tetap Netral Di Pilpres 2024
- Terbang Ke China, Ginting Cs Siap Berburu Gelar BWF World Tour Finals 2023

RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi kuasa hukumnnya. Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.
"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat (20/1).
Baca juga : KPK Nilai Lukas Enembe Belum Perlu Berobat Ke Luar Negeri
Stefanus mengungkapkan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. Dia membeberkan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Baca juga : Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Untuk Berobat Jalan
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Baca juga : Lukas Enembe Diduga Pakai Duit Suap Buat Beli Mobil Mewah
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya