Dark/Light Mode

Alasan KPK Bergegas Tahan Rafael, Firli: Dengan Fasilitasnya, Dia Bisa Melarikan Diri

Senin, 3 April 2023 18:33 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.