Dark/Light Mode

Alasan KPK Bergegas Tahan Rafael, Firli: Dengan Fasilitasnya, Dia Bisa Melarikan Diri

Senin, 3 April 2023 18:33 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Kenapa KPK langsung menahan ayah Mario Dandy Satriyo itu?

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, komisinya khawatir Rafael Alun melarikan diri.

"Kita khawatir, tersangka RAT dengan kekuatannya, dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja dia melarikan diri," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Tegaskan Penerapan Inovasi Daerah Bisa Efisiensikan Anggaran

Selain itu, dikhawatirkan pula Rafael bisa menghalangi tindak pidananya. Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Pasal tersebut menyatakan, dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.

Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tegasnya.

Firli menegaskan, KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Salah satunya, adalah adanya kepastian hukum.

Baca juga : Pastikan Kualitas Makanan Tahanan, KPK: Tidak Benar Lukas Enembe Diberikan Ubi Busuk

Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

"Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum," tandas Firli.

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap Firli.

Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Baca juga : Iran Mau Baikan Sama Mesir

Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.