Dark/Light Mode

Bupati Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

Senin, 3 April 2023 19:09 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina usai menemui Kajati Jabar, terkait dugaan kredit Fiktif BPR KR Indramayu. (Foto: Istimewa)
Bupati Indramayu Nina Agustina usai menemui Kajati Jabar, terkait dugaan kredit Fiktif BPR KR Indramayu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Indramayu, Nina Agustina, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya, menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/ 2023).

Penyerahan data pendukung Baru itu sekaligus peringatan bagi debitur nakal penunggak kredit macet. Data pendukung baru itu adalah terkait kasus kredit macet Rp 230 miliar Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.

Data yang dibawa Nina dan Aji diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman.

Baca juga : Jokowi dan Maruf Serahkan Zakat Lewat Baznas

Dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas inisiatif bupati dan Kajari Indramayu menyerahkan data pendukung.

"Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami," ujar Sutan.

Baca juga : Kuaci Rebo Luncurkan Varian Baru Rasa Kelapa

Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Hal lain, kata dia, data dukung tersebut juga akan digali dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korsupi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Sambut Ramadan, Srikandi Ganjar Banten Gelar Konser Religi

Tujuan lainnya, kata Nina, untuk membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.