Dark/Light Mode

AKBP Achiruddin Hasibuan Punya Harta Rp 467 Juta, Tak Ada Rubicon Dan Harley

Rabu, 26 April 2023 14:26 WIB
Aditya Hasibuan saat ditangkap polisi. (Foro: Ist)
Aditya Hasibuan saat ditangkap polisi. (Foro: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menuai sorotan usai video anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya temannya, Ken Admiral, viral di media sosial (medsos).

Kasus ini menguak beberapa fakta tentang Achiruddin. Salah satunya, kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Achiruddin, seperti Harley Davidson dan mobil Rubicon.

Seorang netizen dengan akun Twitter @p4c3n0g3 mengunggah foto rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi lokasi penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Rubicon yang parkir di garasi rumah mewah tersebut. Selain Rubicon, melalui akun Instagram pribadinya, @achiruddinhasibuan, Achiruddin juga kerap pamer tengah mengendarai motor Harley Davidson.

Baca juga : Pejabat Pajak Rafael Punya Harta Fantastis, KPK: Nggak Match Dengan Profilnya

Namun, dua kendaraan mewah itu ternyata tak dilaporkan Achiruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali diserahkan Achiruddin ke KPK pada 24 Maret 2021 untuk pelaporan awal menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Res Narkoba Polda Sumut, Achiruddin tercatat hanya memiliki harta Rp 467 juta.

Dia tercatat hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. Tidak ada Harley dan Rubicon. Nilai tanah yang dilaporkan juga terkesan janggal. Tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan miliknya, dilaporkan Achiruddin hanya bernilai sekitar Rp 46,3 juta.

Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta. Total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.

Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya. Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai. Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp 467.548.644.

Baca juga : BPKH Transparan Dong, Dana Umat Harus Jelas

Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Buntut dari kasus penganiayaan, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.

“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa (25/4).

Sementara, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Polda Sumut. Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Pertamina Salurkan Bantuan Hingga Rp 948 Juta Untuk Pulihkan Cianjur

Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.