Dark/Light Mode

ONH Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta

BPKH Transparan Dong, Dana Umat Harus Jelas

Sabtu, 21 Januari 2023 06:45 WIB
Anggota DPD RI Abdul Kholik. (Foto: Dok. Antara).
Anggota DPD RI Abdul Kholik. (Foto: Dok. Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengusulkan Ongkos Naik Haji atau ONH yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp 69 juta. Namun, usulan itu dinilai bisa memberatkan jemaah.

Anggota DPD Abdul Kholik mengatakan, usulan kenaikan ONH harus dikaji mendalam oleh semua pihak. Mengingat, kenaikan biaya ini tergolong cukup tinggi karena tahun lalu ONH masih di kisaran Rp 36 juta.

“Adanya kenaikan drastis ONH ini berpotensi memberatkan jemaah. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat akibat pan­demi masih belum pulih sepenuhnya,” ungkap Kholik di Jakarta, kemarin.

Baca juga : ONH Jadi 69 Juta, PKB Siap Kawal Usulan Menag Di Senayan

Dia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga harus terbuka menjelaskan soal ini.

Kholik mengungkapkan, kemampuan rata-rata masyarakat Indonesia baru bisa menabung untuk haji kurang lebih pada usia 40 tahun. Mereka pun naik haji lebih karena keinginan menyempurnakan rukun Islam, ketimbang kemampuan ekonominya.

“Bila biaya ONH terus naik, makin sulit kesempatan orang Indonesia pergi haji. Padahal itu cita-cita setiap orang Islam,” ujarnya.

Baca juga : Yaqut Belum Dapat Dukungan Senayan

Dia berharap, model pengelolaan dana haji bisa memberikan hasil optimal. Kemudian dapat digunakan untuk menekan kenaikan biaya haji.

“Sekarang, kami mempertanyakan hasil usaha investasi dana haji sampai seberapa besar dan kemanfaatannya digu­nakan untuk apa saja,’’ kata Kholik.

Sebelumnya, usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja (Raker) ber­sama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca juga : Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya...

Dalam raker itu, Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari tahun 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Mekah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, bia­ya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Yaqut menegaskan, dari BPIH seban­yak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.