Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Barbuk Tak Sesuai, Pakar Nilai JPU Kasus Teddy Minahasa Ceroboh
Senin, 1 Mei 2023 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Erwin Kallo menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ceroboh dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Sebab, ada barang bukti yang sebelumnya tidak ada saat JPU melimpahkannya ke persidangan.
Dalam daftar barang bukti yang tertuang pada SIPPN 25 Januari 2023, tertulis bahwa barang bukti yang disita dari eks Kapolda Sumatera Barat itu hanya sebuah handphone. Tidak ada daftar barang bukti sabu.
Begitu juga dalam Surat Penetapan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan barang bukti yang disita hanya sebuah handphone merek Huawei. Namun tiba-tiba, dalam surat tuntutan muncul barang bukti sabu.
"Di dalam berkas pembuktian dalam berita acara itu tidak ada, lalu muncul di tuntutan, saya kira itu sangat konyol. Dan itu sangat mudah dibuktikan, dicek aja, ada atau nggak. Jadi kecerobohan ini sangat terang benderang," Erwin, Senin (1/5).
Baca juga : Ngabuburit Asyik, Mak Ganjar Gelar Kursus Membuat Bunga Kertas Di Depok
Dia pun menilai, sejak awal, kasus ini terlalu dipaksakan. Seharusnya, kasus ini tidak bisa dinyatakan P21 alias lengkap.
"Kalau mau berbicara prosedur yang benar, jaksa pada saat itu mengembalikan berkas itu ke polisi dengan P19 dan lakukan digital forensik, harusnya itu yang dilakukan jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menolak replik dan menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penolakan dan keberatan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4).
Baca juga : Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
Teddy Minahasa dalam dupliknya menegaskan, dirinya menolak tuntutan JPU karena yang dinilai pembuktiannya tidak mendasar, rapuh, kopong dan mengada-ada.
"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta persidangan, terutama pada tahap pembuktian," beber Teddy Minahasa.
Menurutnya, tak ada satu pun dari keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus ini.
"Justru dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," imbuhnya.
Baca juga : Sindir Pendukung Tokoh Yang Kerap Serang Jokowi, Partai Garuda: Miskin Gagasan!
Terkait barang bukti sabu, menurut dia, sesuai dengan yang tertuang dalam BAP jelas dinyatakan, ”tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu pada diri Teddy Minahasa Putra”.
"Kok bisa tiba-tiba muncul daftar barang bukti sabu dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum? Fenomena dan konstelasi ini, disamping tidak mencerminkan prinsip due process of law juga sangat merobek-robek nilai-nilai keadilan," beber dia.
Sebab itulah, Teddy Minahasa dengan tegas menolak tuntutan JPU tersebut.
"Saya menyatakan protes, menolak, dan keberatan atas Rekayasa Dan Manipulasi terkait barang bukti sabu ini," tegas Teddy Minahasa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya