Dewan Pers

Dark/Light Mode

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 16:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memohon majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

Hukuman penjara delapan tahun untuk istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, dinilai pantas untuknya.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menilai, pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

Berita Terkait : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal

"Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," bebernya.

Jaksa juga menilai, keberatan Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga, sudah sepantasnya pledoi itu dikesampingkan.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ucap jaksa.

Bahkan, jaksa menilai nota pembelaan atau Putri penuh khayalan dan siasat jahat.

Berita Terkait : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa.

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Berita Terkait : Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 Selanjutnya