Dark/Light Mode

Bikin Satgas TPPU

Mahfud Masih Ubek-ubek Transaksi Rp 349 Triliun

Kamis, 4 Mei 2023 08:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD masih belum beres mengubek-ubek transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk menyelesaikan masalah ini, kemarin, Mahfud membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Pengumuman pembentukan Satgas disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin. Sebelum pengumuman itu, Mahfud terlebih dahulu rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Mahfud menjelaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2023. Dalam rapat itu, Mahfud bertindak sebagai ketua komite. Para anggota komite saat itu sepakat, membawa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ke hadapan DPR. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023, diputuskan untuk membuat Satgas agar mudah mengusutnya.

Baca juga : Maaf, Firli Nggak Diajak

“Maka saya sampaikan bahwa hari ini (kemarin, red) Pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud. Yaitu Satgas tentang dugaan TPPU,” terang mantan Ketua MK ini.

Di dalam Satgas, Mahfud berperan sebagai ketua tim pengarah. Dia dibantu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakilnya dan Kepala PPATK sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

Di bawahnya, ada tim pelaksana. Ketuanya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretarisnya Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Wakil Kepala Bareskrim, hingga Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.

Baca juga : Mahfud Pastikan, Satgas TPPU Segera Dibentuk, LHP Rp 198 Triliun Diprioritaskan

Kenapa menunjuk orang Kemenkeu sebagai anggota? Mahfud menerangkan, berdasarkan hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. “Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena dia nanti yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” terangnya.

Selain itu, di dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas akan dibantu tenaga ahli. Mulai dari dari eks Kepala PPATK Yunus Husein dan M Jusuf M Yusuf, mantan Komisioner KPK Laode M Syarif, sampai beberapa akademisi seperti dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Guru Besar UI Topo Santoso, dan ekonom senior Faisal Basri.

Faisal Basri menyatakan siap membantu Satgas mengusut transaksi mencurigakan itu. Dia mengatakan, informasi dari PPATK bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti proses pemberantasan korupsi.

Baca juga : Ini Dia, 7 Kesepakatan Penting Pertemuan Mahfud Dengan Sri Mulyani Soal Rekap Data Transaksi Rp 349 Triliun

Ia optimis bisa membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu. Apalagi, 12 tenaga ahli yang ditunjuk merupakan koleganya yang punya semangat pemberantasan korupsi. “Insya Allah kita bisa berbuat sesuatu untuk membersihkan negeri ini,” ucapnya.

Di dunia maya, banyak warganet berharap Pemerintah bisa membongkar siapa yang jadi pemain di balik transaksi janggal tersebut. “Usut sampai dapat itu barang, jangan sekadar komoditas politik,” pinta akun @Ubiitem.

Akun @kenhans03 berharap, di bawah kepemimpinan Mahfud, Satgas dapat membongkar geng Rafael Alun di Kemenkeu yang sempat diungkap KPK. “Satgas TPPU harus bisa membongkar Geng RAT, karena aku yakin masih banyak oknum-oknum di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kawal terus kasus ini,” tulisnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.