Dark/Light Mode

Mahfud Bentuk Satgas TPPU

Maaf, Firli Nggak Diajak

Jumat, 28 April 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan.

“KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Kamis (27/4).

Menurutnya, KPK akan ber­jalan sendiri mengusut dugaan transaksi janggal yang diketa­huinya. “Saya sudah koordinasi dengan Pak Firli (Ketua KPK). Pak Firli akan menindaklan­juti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim,” kata Mahfud.

Baca juga : Tahun Ini, Dinas PUPR Muba Perbaiki Jalan Rusak Kota Sekayu

Pembentukan Satgas TPPU akan ditetapkan dalam rapat Jumat, 28 April 2023. “Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR harus dibentuk sat­gas,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi

Satgas ini akan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun sebagaimana data yang diung­kapkan ke DPR dan publik.

Satgas TPPU beranggotakan penyidik Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Mahfud Juga Hadir Di Panggung Mudik

Mahfud mengakui ada pan­dangan miring mengenai keterlibatan penyidik Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Pasalnya, transaksi janggal itu terjadi di kedua instansi ini

“Memang banyak yang (menganggap) itu jeruk makan jeruk, masak mau meriksa diri sendiri, itu tidak (tepat) juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi,” tandas Mahfud.

Satgas bisa mengundang pihak dari luar untuk memperkuat penyidikan. Namun penyidikan tetap dilakukan penyidik Ditjen Pajak, penyidik Ditjen Bea Cukai, polisi dan jaksa.

Baca juga : Prabowo Dan Cak Imin Nggak Goyah Digombalin

“Hanya itu yang boleh melaku­kan tindakan (penyidikan) itu,” kata Mahfud.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Mahfud MD menyam­paikan dugaan pencucian uang yang terjadi di Kemenkeu. Totalnya Rp 379 triliun.

Rinciannya, transaksi men­curigakan pegawai Kemenkeu Rp 35,5 triliun. Transaksi men­curigakan yang melibatkan pe­gawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,8 triliun. Terakhir, transaksi mencurigakan terkait kewenangan sebagai penyidik yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.