Dark/Light Mode

Mahfud Pastikan, Satgas TPPU Segera Dibentuk, LHP Rp 198 Triliun Diprioritaskan

Rabu, 12 April 2023 19:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: YouTube)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan, pihaknya akan segera membentuk Satgas, terkait isu pencucian uang yang nilai agregatnya mencapai Rp 349 triliun.

Tugasnya, melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pasti melampirkan LHA dan LHP. Karena itu, kita tidak bisa mengatakan, misalnya hanya ada surat dari PPATK. Tapi tidak ada LHA atau LHP. Itu selalu ikut dengan suratnya," papar Mahfud dalam keterangan virtualnya, Rabu (12/4).

Baca juga : Kejagung Siapkan Jaksa Terbaik Untuk Isi Posisi Deputi Penindakan KPK

Mahfud menyebut, putusan pembentukan Satgas ini sudah didukung secara kuat oleh Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite TPPU pada Selasa (11/4), yang tak hanya dihadiri oleh dirinya. Tetapi juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan, terhadap LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan, sampai putusan di tingkat PK. Dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Sedangkan untuk pelaku korporasi, dinyatakan bersalah dan sudah inkrah.

Baca juga : Pemusnahan Pakaian, Sepatu Dan Tas Ilegal Di Batam Capai Rp 17,4 Miliar

"Karena itu, Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan, atau LHP lainnya," tutur Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal yang TPPU-nya harus dicari," imbuhnya.

Nantinya, Satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga : Mahfud: Kontribusi NU Untuk NKRI Tak Diragukan

"Kita akan mendalami lagi. Sebab, menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru, yang sudah ditindaklanjuti itu, hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU," tandas Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.