Dark/Light Mode

Soal Transaksi Rp 349 Triliun

Aboe: Telusuri, Proses Hukum

Sabtu, 25 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. (Foto: Instagram)
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Penelitian dan Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta mengklarifikasi dugaan adanya unsur pidana dalam transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai transaksi jumbo tersebut harusnya bisa ditelusuri untuk diproses secara hukum.

“Jika memang ada transaksi mencurigakan sejak 2017, kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, kenapa tak langsung dilaporkan ke Presiden? Bukankah PPATK langsung di bawah Presiden?” heran anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, kemarin.

Aboe mengatakan, akan terasa sangat janggal jika transaksi Rp 349 triliun yang sudah terjadi sejak 2017 tidak langsung dilaporkan kepada Presiden. Untuk itu, dia berharap PPATK menjelaskan secara detail soal transaksi tersebut.

“Saya minta ketegasan dari Pak Ivan (Ivan Yustiavandana) sebagai Ketua PPATK untuk memberikan pernyataan yang klir dana Rp 349 triliun ini, bermasalah apa tidak? Jadi jenis kelaminnya hamba Allah satu ini (pelaku transaksi Rp 349 triliun) mesti jelas apa,” kelakarnya.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Dan Bu Menkeu Kerja Bareng

Aboe mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD ke DPR.

“Harus klir, jelas dan tuntas masalah ini. Jangan membuat publik bertanya-tanya,” wanti-wanti Sekretaris Jenderal PKS ini.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab bahwa laporan yang disampaikannya terkait transaksi Rp 349 triliun adalah hasil analisis dan sudah diteruskan oleh lembaga penegak hukum.

Bila transaksi tersebut tidak ada yang perlu dicurigai, tentu temuan PPATK tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari lembaga terkait dan penegak hukum.

Baca juga : Sri Mulyani Ngaku Belum Terima Data, PPATK Tolong Jelaskan...

“Informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil analisis PPATK,” jawabnya.

Di dalam kasus transaksi Rp 394 triliun di Kemenkeu, Komisi III DPR juga akan meminta klarifikasi kepada Sri Mulyani dan Mahfud MD.

Seperti diketahui, Mahfud MD mengungkap adanya tranksaksi yang mencurigakan di lingkup Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 300 triliun. Mahfud bahkan siap memberi keterangan di DPR soal transaksi mencurigakan tersebut.

“Alhamdulillah, saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” ujar Mahfud, Jumat (18/3). ■

Baca juga : Mahfud Siap Buka-bukaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.