Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Kabupaten Belitung Timur
Eks Napi Korupsi, Judi Dan Narkoba Ikut Nyaleg Nih
Rabu, 7 Juni 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Soal kasus pidananya, sambungdia, mantan napi kasus korupsi yaitu Saparudin vonis 1 tahun 3 bulan penjara, Fakhrul Rizal vonis 1 tahun 1 bulan penjara, Mirhammudin dan Ferizal masing-masing 1 tahun penjara.
“Sedangkan mantan napi kasus judi, yakni Deddy Apriyadi divonis 2 bulan penjara. Dari kasus narkoba, mantan narapidana yang mendaftarkan diri bernama Iwan Rahmawan divonis 5 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Caleg Eks Napi Korupsi Bakal Dicoret Bawaslu
Terpisah, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Beltim, Nur Asrikhah mengatakan, sebanyak 327 bakal caleg di Kabupaten Beltim, dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Saat ini, masih ada tiga partai politik (parpol), yang belum selesai kami verifikasi. Selain itu,sebanyak 327 bakal caleg belum memenuhi syarat. Mereka yang tidak memenuhi syarat, di antaranya, dokumen belum ditandatangan, KTP kabur, surat dari pengadilan, dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 30 Mei, Hadir Di Pos Lantas Gadog
Menurut dia, seluruh bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diumumkan dan diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai dengan tahapan yang sudah disusun.
“Mereka diberikan kesempatan yaitu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk melengkapi berkas-berkas,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya