Dark/Light Mode

Tetap Boleh Nyaleg

Eks Napi Koruptor Harus Umumkan Pernah Dihukum

Senin, 8 Mei 2023 06:45 WIB
(Foto: Facebook Bawaslu Kabupaten Klaten)
(Foto: Facebook Bawaslu Kabupaten Klaten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diketahui pernah terjerat tindak pidana korupsi harus membuat pengumuman di media massa. Mereka pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi, sehingga diketahui khalayak.

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman, ketika ditanya soal pencermatan yang dilakukan Bawaslu dalam proses pencalegan.

"Bila bacaleg diketahui pernah terlibat korupsi misalnya, maka dia harus melakukan publikasi pada masyarakat, mengumumkan di surat kabar bahwa dia pernah dipidana,’’ kata Arif.

Saat ini, Bawaslu Klaten sedang melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sudah masuk pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya, KPU akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca juga : Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Amankan Berbagai Dokumen

Arif berharap, masyarakat ikut mencermati dan memberikan masukan. Pencermatan itu menyangkut beberapa hal. Yaitu, bacaleg tidak lulus sekolah namun punya ijazah atau pernah dipidana atau pernah terlibat korupsi.

“Bawaslu memandang perlu dokumen upaya pencegahan dibuat jajaran pengawas, seperti himbauan agar bacaleg ASN dan TNI/Polri mundur dulu, sesuai ketentuan,” sambung Arif.

Potensi lain dari faktor administrasi, kata Arif, apakah legalisir ijazah benar dilakukan di sekolah atau instansi yang berwenang. Ini untuk mengantisipasi ijazah palsu, juga surat keterangan lain palsu.

"Kami sudah menghimbau KPU agar saat verifikasi lebih teliti. Bawaslu sebagai pengawas, namun yang melakukan verifikasi KPU. Tentu bila ada keraguan, dari kami akan dilakukan verifikasi dari ijazahnya,’’ ujar Arif.

Baca juga : Gerindra Kota Manado Pastikan Tanpa Mahar

Dia juga meminta jajaran Bawaslu untuk mendokumentasikan kegiatan pengawasan. Hal ini untuk mengantisipasi bila sewaktu-waktu ada gugatan seperti pada Pemilu 2019.

“Saat ada anggota KPU yang tidak aktif pada Pemilu 2019, Bawaslu digugat. Namun akhirnya direhabilitasi karena ada bukti screenshot pesan WhatsApp bahwa Bawaslu sudah memberikan imbauan,” ungkap Arif.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klaten, Triyanto juga menyinggung proses pendaftaran bacaleg parpol ke KPU. Dia meminta, jajaran Bawaslu melakukan pengecekan dan mencermati bila ada bacaleg ASN, Kades, TNI/Polri dan lainya yang mendaftar.

"Pendaftaran akan berlangsung sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk pengawasan pencalegan,’’ ujar dia.

Baca juga : Agar Bisa Kelola SDA, Masyarakat Harus Kuasai Literasi

Arif menambahkan, untuk pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024, tidak seperti dulu karena calonnya tinggal 11, yakni 4 incumbent dan 7 calon baru. “Meski pendaftaran di provinsi, tapi tetap perlu dicermati,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.