Dark/Light Mode

Merasa Diperas, Eks Wakil Bupati Buton Selatan Laporkan Kajari Ke Kejagung

Jumat, 9 Juni 2023 21:09 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan 2017-2022 La Ode Arusani melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik V.M. Takaendengan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan selaku aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia menyampaikan, selama kliennya menjabat telah cukup banyak perlakuan yang kurang menyenangkan dari jaksa Ledrik.

Selain soal dugaan pemerasan, laporan yang dibuat juga mengangkat soal gaya hidup mewah pejabat negara, khususnya di lingkungan Kejaksaan.

“Korban dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa oknum Kejaksaan RI atas nama Ledrik B.M. Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan selaku aparat penegak hukum,” tutur Ace di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Baca juga : Perpusnas Peringati Bulan Bung Karno Dengan Internalisasi Konsep Trisakti

Ace mengungkapkan, kedatangannya ke Gedung Jamwas Kejagung untuk meminta tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat yakni surat dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023.

“Akibat dari perbuatan sewenang-wenang oknum tersebut, seluruh lapisan masyarakat wilayah Buton khususnya Kabupaten Buton Selatan sangat resah dan merasa tertekan dengan tindakan dan perilaku oknum tersebut,” jelas dia.

Berdasarkan pengakuan kliennya, lanjut Ace, selama menjabat menjadi Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan 2017-2022, terlapor melakukan sejumlah tindakan yang diduga pemerasan.

Kliennya dimintai sejumlah uang sambil diungkit keterlibatannya atas kasus tertentu, tanpa dijelaskan apa tindak pidana yang dituduhkan.

Baca juga : Deklarasi Dukungan, Rekam Bung Karno Siap Menangkan Ganjar

“Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp 100 juta pada sekitar bulan November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta,” ungkapnya.

Dugaan pemerasan lainnya yakni meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner yang saat ini sudah dikembalikan, serta meminta fee proyek sebesar 7 persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang lainnya.

“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp 4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” beber Ace.

Menurut Ace, kliennya sudah sangat geram dengan tindakan kurang baik terlapor yang menyasar banyak pihak di Kabupaten Buton Selatan.

Baca juga : Kekayaan Diklarifikasi KPK, Eks Kasudin Perumahan Rakyat Jakut: Saya Pusing!

Dia pun meminta Kejagung dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap terlapor.

Sementara itu, informasi terakhir telah ada tim yang diutus ke Buton untuk mengusut laporan tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk La Ode Arusani selalu mantan pejabat tinggi di Kabupaten Buton Selatan.

“Jika tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Kami tidak mau melangkahi Kejaksaan, apalagi menyangkut urusan internal, sehingga memulai dari Jamwas Kejagung,” tandas Ace. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.