Dark/Light Mode

Warga Diimbau Melapor

Awas, Parkir Inap Di Jalan Permukiman Bakal Diderek

Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Khairizal Anwar/RM).
Ilustrasi. (Foto: Khairizal Anwar/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobil di jalan permukiman. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan. Bahkan sampai memicu pertengkaran antarwarga.

Terbaru, dua warga pemilik mobil cekcok akibat parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelam­bar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keributan ini direkam pengendara lain dan videonya viral di media sosial.

Untuk mengantisipasi dan mencegah parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ingin menerapkan aturan baru. Yakni, syarat kepemilikan garasi dalam per­panjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Baca juga : Awas, Virus Mematikan Marburg Masuk Jakarta

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ke­bijakan tersebut dilakukan agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir.

Karena itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Syafrin menjelaskan, kepemi­likan garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memi­liki ruang parkir. Namun, masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di jalan.

Baca juga : BBM Aman, Pertamina Pastikan Pemudik Nyaman Saat Libur Lebaran

Syafrin mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan aturan ini. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan dengan menyeluruh tanpa koordinasi dengan stake­holder terkait.

Dishub DKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Jakarta. Selain itu, mem­bentuk Tim Lintas Jaya. Tim Lin­tas Jaya ini bertugas melakukan penertiban terhadap angkutan jalan termasuk parkir liar.

Syafrin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan pemukiman tanpa adanya laporan warga.

Baca juga : Amali Dan Gobel Bisa Bikin Bakal Calon Lain Minder

Tanpa laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil tersebut.

Karena itu, Syafrin meminta warga melaporkan parkir liar yang mengganggu jalan permu­kiman. Ada 13 kanal yang bisa menerima laporan warga tersebut. Yakni, melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM), Jaki dan me­dia sosial Pemprov DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.