Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Warga Diimbau Melapor
Awas, Parkir Inap Di Jalan Permukiman Bakal Diderek
Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobil di jalan permukiman. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan. Bahkan sampai memicu pertengkaran antarwarga.
Terbaru, dua warga pemilik mobil cekcok akibat parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keributan ini direkam pengendara lain dan videonya viral di media sosial.
Untuk mengantisipasi dan mencegah parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ingin menerapkan aturan baru. Yakni, syarat kepemilikan garasi dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Baca juga : Awas, Virus Mematikan Marburg Masuk Jakarta
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir.
Karena itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Syafrin menjelaskan, kepemilikan garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Namun, masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di jalan.
Baca juga : BBM Aman, Pertamina Pastikan Pemudik Nyaman Saat Libur Lebaran
Syafrin mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan aturan ini. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan dengan menyeluruh tanpa koordinasi dengan stakeholder terkait.
Dishub DKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Jakarta. Selain itu, membentuk Tim Lintas Jaya. Tim Lintas Jaya ini bertugas melakukan penertiban terhadap angkutan jalan termasuk parkir liar.
Syafrin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan pemukiman tanpa adanya laporan warga.
Baca juga : Amali Dan Gobel Bisa Bikin Bakal Calon Lain Minder
Tanpa laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil tersebut.
Karena itu, Syafrin meminta warga melaporkan parkir liar yang mengganggu jalan permukiman. Ada 13 kanal yang bisa menerima laporan warga tersebut. Yakni, melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM), Jaki dan media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya