Dark/Light Mode

Dirut Jadi Tersangka, Waskita Karya Pastikan Kooperatif Dengan Kejagung

Sabtu, 29 April 2023 18:15 WIB
Kantor Pusat PT Waskita Karya di Cawang, Jakarta Timur (Foto:  Istimewa)
Kantor Pusat PT Waskita Karya di Cawang, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk menegaskan, pihaknya menghormati segala proses penyidikan dan berkomitmen untuk kooperatif dengan Kejaksaan Agung, terkait penetapan Direktur Utama Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan. Kami berkomitmen untuk kooperatif, dan menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/4).

Ermy menambahkan, kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi, sesuai target," katanya.

Baca juga : Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Dalam menjalankan proses bisnis, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Serta terus berkomitmen, agar proses bisnis dijalankan, sesuai prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

Dia menegaskan, peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain, untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan. Sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar

Kejaksaan Agung menyematkan status tersangka terhadap Destiawan, pada Kamis (27/8).

Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Dubes Jepang Kenji Kanasugi Serahkan Penghargaan Pada Alumni Pekerja Magang

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020 Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono, dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo.

Selain itu, juga ada pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, pensiunan PT Waskita Beton Precast KJH, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.