Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngaku Diperas Oknum Kejari Buton Hingga Miliaran Rupiah

Bupati Dan Eks Bupati Lapor Jaksa Agung

Selasa, 16 Mei 2023 15:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oknum jaksa nakal di Kejari Batubara belakangan viral karena memeras keluarga tersangka Kejari Batubara. Terbaru, oknum Kejari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Daerah.

Hal itu terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.

Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023 itu, keduanya mengaku diperas oleh oknum Kejari Buton.

Modusnya, oknum jaksa itu melakukan penyelidikan perkara korupsi terkait kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata, pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Baca juga : Ketua DPR Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Dan Balik Lebaran

"Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah," kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung, Selasa (16/5). 

Dia menjelaskan, perkara yang diselidiki merupakan hasil pekerjaannya selama jadi Bupati Buton. La Ode tidak ingin, pembangunan tersebut jadi tumbal.

Sebab, kegiatan yang dilakukan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara. Sehingga audit keuangan saat itu, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Batubara, para pegawai Pemda merasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap oknum jaksa.

Baca juga : Dirjen Imigrasi Pastikan Kelancaran Layanan Pembuatan Paspor Mendesak

Hal itu mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran mereka. Informasi dari pegawai, ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak atau belum dipenuhi pemda.

"Sering terbesit dari pemeriksa bahwa Pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejari Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan tersebut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang roboh pada 2021," beber La Ode.

Kemudian Tim pemeriksaan BPK menyatakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam, namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari Kejaksaan.

Sehingga, OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga miliaran kepada oknum Kejari Buton.

Baca juga : Orang Miskin Dapat Subsidi, Orang Kaya Bayar Harga Asli

"Belakangan permintaan yang diinginkan cenderung besar, sehingga tidak dapat dipenuhi oleh Pemda. Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah," bebernya.

Karena itu La Ode dan Arusani dan PJ Bupati Buton Selatan La Ode Budiman meminta perhatian dari Jaksa Agung.

"Jika tidak digubris kami akan laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan," tegas La Ode Budiman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.