Dark/Light Mode

20 Bandara AP II Ikut SE Kemenhub Terbaru, Bolehkan Penumpang Tak Pakai Masker, Asal...

Senin, 12 Juni 2023 17:55 WIB
Ilustrasi aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Bandara. (Foto: M Ade Al Kautsar/ RM.ID)
Ilustrasi aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Bandara. (Foto: M Ade Al Kautsar/ RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Soal aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seluruh bandara di bawah Angkasa Pura II (AP II) merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 16 Tahun 2023. Dimana salah satu poinnya mengatur tentang penggunaan masker.

Dalam SE Kemenhub Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 tersebut, penumpang pesawat udara dibolehkan tidak menggunakan masker.

Hal itu dibenarkan oleh VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro. Aturan itu, sebutnya merujuk pada SE Nomor 16/2023.

Baca juga : Kemenhub: Penumpang Sehat Boleh Tak Pakai Masker, Yang Berisiko Kudu Jaga Jarak

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19," ujar Cin Asmoro. 

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. 

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. 

Baca juga : KAI Masih Wajibkan Penumpang Pakai Masker dan Vaksinasi

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro. 

Sebagai informasi, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. 

Baca juga : MRT Bolehkan Penumpang Tidak Kenakan Masker

AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Lalu, ada Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.