Dark/Light Mode

Eksekusi Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Kejagung Titip Lahan Kebun Kepada Camat

Senin, 26 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Kejaksaan melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Dalam putusan tersebut, Benny Tjokro dikenai hukuman tamba­han membayar uang pengganti sekitar Rp 6 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, jajarannya ber­sama tim jaksa eksekutor tengahmenghimpun seluruh data aset terpidana Benny Tjokro.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

“Sebagian sudah disita ek­sekusi. Aset lainnya pasti akan disita sesuai dengan putusan pengadilan,” tandasnya.

Nilai aset yang disita diper­hitungkan bersama tim taksasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Taksiran nilai ini diperlukan untuk keperluan pelelangan.

Baca juga : Gus Falah: Upaya PDI Perjuangan Menghimpun Tenaga Rakyat

“Pada prinsipnya kita mengoptimalkan tugas pokok sita eksekusi. Soal berapa nilainya itu nanti akan diperhitungkan tim,” tutup Kuntadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.