Dark/Light Mode

Divonis Bersalah Di Kasus Jiwasraya

PT SAM Hormati Putusan Kasasi MA

Sabtu, 6 Mei 2023 07:30 WIB
Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim. (Foto: Ist)
Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Sinarmas Asset Management (SAM) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi PT SAM dinyatakan bersalah terlibat korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami masih dalam pembahasan bersama kuasa hukum atas upaya yang dapat kami lakukan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kami, meski sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Jamial Salim, Direktur Sinarmas Asset Management lewat keterangan tertulis kemarin.

Ditegaskan, upaya yang ditempuh PT SAM senantiasa berpedoman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ganjar Sejati Doakan Kebaikan Untuk Indonesia

Media Relations PT SAM, Sari Syahrial menambahkan perusahaan berkomitmen mematuhi proses hukum. Ini diwu­judkan dengan menitipkan dana terkait perkara Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

PT SAM beritikad mengganti kerugian negara dengan menitip­kan dana itu sejak penyidikan.

Kasus ini, menurut Sari, tidak mengganggu operasional peru­sahaan. “Kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Baca juga : Erling Haaland Diramal Salip Ronaldo Dan Messi

PT SAM merupakan peru­sahaan manajer investasi yang telah terdaftar secara resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami tetap berupaya maksimal memberikan layanan investasi yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa rasa khawatir,” tandas Sari.

PT SAM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Jiwasraya bersama 12 manajer investasi lainnya.

PT SAM diketahui mengelola dana Rp 100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp 23 miliar. Sehingga tersisa dana kelolaan Rp 77 miliar.

Baca juga : 114 Sekolah Di Jakarta Terima Ratusan Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 5

Dana sisa ini yang diserahkan ke Kejaksaan Agung saat penyidikan kasus Jiwasraya. Meski begitu, pengusutan terhadap PT SAM terus berjalan hingga perkaranya masuk meja hijau.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan PT SAM terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi. Namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.