Dark/Light Mode

Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

Minggu, 25 Juni 2023 18:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan yang diajukan yakni sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi Informasi 2020-2022.

"Kita siap, Mas," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan tertulis, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Minggu (25/6).

Ketut menyatakan, pasal TPPU belum diterapkan karena penyidik mash konsentrasi dengan pemberkasan perkara pokok.

"Proses hukum masih berjalan, kalau diketemukan bisa saja dilakukan pemberkasan khusus perkara TPPU," tegasnya.

Baca juga : Sukses Dorong Produktivitas Pertanian, Kinerja Andi Sudirman Gemilang

"TPPU itu predicate crime bisa saja dipisahkan penyidikannya atau pemberkasannya dengan perkara pokok. Bisa dilimpahkan belakangan kalau ditemukan, tidak harus bersamaan," imbuh Ketut.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/6).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, bakal digelar pada Senin (26/6/2023) dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mengajukan praperadilan di PN Jaksel ini atas dugaan dihentikannya penyidikan pencucian uang perkara korupsi BTS Kominfo, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Boyamin mengaku telah menyambangi Kejagung sebelumnya, untuk meminta agar para tersangka dikenakan pasal TPPU.

Baca juga : Nggak Gentar, Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Johnny G Plate

Selain itu, dia juga menyebut masih banyak calon tersangka lain yang mestinya bisa dikaitkan dengan dugaan korupsi BTS Kominfo.

Bahkan, dia mengaku telah mencantumkan nama-nama itu dalam gugatan praperadilan.

"Nah, siapa-siapa orang itu, ada di dalam sini, tapi bisa dibacanya nanti kalau sudah sidang. Kalau inisial boleh lah, ada beberapa nama," sambungnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyebut ada beberapa pihak yang diduga menerima saweran dalam kasus korupsi ini.

Dalam kasus ini, kata dia, ada juga klaster penerima saweran juga klaster mengalirkan saweran.

Baca juga : Sahabat Ganjar Gelar Senam Bersama Dan Seminar Kebangsaan Di Karawang

Dia juga mengaku memiliki data-data siapa orang yang mengambil, menyerahkan, dan menerima uang haram tersebut.

"Ini diduga yang gedung utaranya Kejagung diduga Rp 70 miliar, gedung utara agak kanan Rp 50 miliar, dan Rp 3 miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Jadi, ada klaster penerima saweran, dan saweran ini ada orang yang diduga mengalirkan," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.