Dark/Light Mode

Anggotanya Terjerat Kasus, Iluni UI Lakukan Pengawalan

Selasa, 6 Juni 2023 23:11 WIB
Konferensi pers Iluni UI menyikapi kasus Ibnu Rusyd Elwahby. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers Iluni UI menyikapi kasus Ibnu Rusyd Elwahby. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Ibnu Rusyd Elwahby, tengah didera kasus hukum. Ibnu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum UI Rapin Mudiardjo mengatakan, kasus itu mesti menjadi perhatian. Meski, kini dakwaan dan tuntutan telah dicabut karena dianggap tidak terbukti.

"Artinya, ini harus menjadi wake up call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya," kata Rapi, di Sekretariat Iluni UI, Jakarta, Selasa (6/6).

Baca juga : Jelang UI Half Marathon, Saleh Husin cs Lakukan Pemanasan

Pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ibnu. Dia menegaskan, Iluni UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata.

"Yang menjadi catatan penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri," tegas dia.

Rapin menjelaskan, instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang dengan akibat berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara. Sementara, kasus Ibnu hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya.

Baca juga : Dinilai Punya Kapasitas Pemimpin, Sejumlah Alumni ITB Kompak Dukung Ganjar Pranowo

Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan kasasi yang menghukum Ibnu dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Rapi mengatakan, bila pandangan tersebut dibenarkan, dia khawatir akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi. "Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama," tutur dia.

Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan tetap mengawal, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan Ibnu untuk. Termasuk, eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut.

Rapin menyebut, pengawalan yang terus berlanjut ini diperlukan setelah melihat petikan putusan kasasi. Iluni UI akan terus mengawasi independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca juga : Sikat Semua Bangunan Serobot Lahan Publik!

"Iluni UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasi yang telah diperjuangkan oleh kita bersama," ujar dia.

Sebelumnya, Iluni UI menerima pengaduan dari Ibnu Rusyd Elwahby. Ibnu merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil. Kasus ini bermula saat Ibnu yang juga warga Iluni dari Fakultas Teknik Kimia  berperkara dengan salah satu perusahaan terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung pada 2015-2020.

Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Ibnu dinyatakan bersalah. Dia dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.