Dark/Light Mode

Eksekusi Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Kejagung Titip Lahan Kebun Kepada Camat

Senin, 26 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Sasarannya aset terpidana Benny Tjokrosaputro.  

Aset yang disita terletak di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Berupa lahan kebun yang diatasnamakan PT Abdinusa Ekapersada.

Terdapat 11 bidang tanah yang disita. Luas totalnya 130.746 meter persegi atau sekitar 13 hektare.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

Untuk pengawasan aset ini, Kejaksaan Agung menitipkan kepada Camat Parung Panjang. “Penitipan aset-aset ini guna mendapatkan perawatan khusus, dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Apabila diperlukan untuk keperluan lelang, Camat Parung Panjang harus mengembalikan aset titipan ini kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menitipkan 16 bidang tanah hasil sita eksekusi perkara Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang.

Baca juga : Gus Falah: Upaya PDI Perjuangan Menghimpun Tenaga Rakyat

Lahan yang dititipkan seluas 468.297 meter persegi atau 46,8 hektare terletak di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang. Lahannya ditumbuhi bambu hingga karet.

Penitipan dan pengelolaan aset sitaan ini untuk memberikan insentif kepada masyarakat setempat. “Agar lahan dikelola dan hasilnya dijadikan pemasukan bagi kas daerah tersebut,” kata Sumedana.

Menurutnya, Kejaksaan ingin memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi aset. Selain itu, un­tuk memastikan aset sitaan tidak dipindahtangankan ke pihak lain maupun diperjualbelikan.

Baca juga : Kembalikan Lahan Tambang!

Tim jaksa eksekutor yang beranggotakan 12 orang membuat berita acara bersama Kepala Desa, Camat dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk penitipan aset.

“Sementara statusnya dititip­kan. Nantinya juga akan dilelang untuk kepentingan mengganti kerugian keuangan negara,” kata Sumedana.

Sita eksekusi aset ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 junc­to Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.