Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Menguatnya perdebatan terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK di tengah-tengah masyarakat telah menimbulkan kontradiksi pada substansi dari rencana revisi UU itu sendiri. Hal tersebut disampaikan para ketua Aliansi Cipayung Plus melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam (11/9).
Baca juga : Waspada, Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali
"Pada dasarnya, KPK dibentuk tidak hanya untuk membui para pelaku korupsi. Namun juga untuk menciptakan rasa jera dan penerapan proses hukum yang berkeadilan," kata tulis keterangan tersebut.
Baca juga : Disuntik Terus Sejak 2015 Duh, BPJS Kesehatan Tekor Lagi
Di sisi lain, Aliansi Cipayung Plus juga mengungkapkan bahwa sejak awal KPK dibentuk masih terdapat berbagai evaluasi yang harus dilakukan. "Hal itu tentunya untuk memperbaiki tubuh KPK itu sendiri. Baik dari landasan hukum lembaga maupun landasan kerjanya."
Baca juga : Tinjau Pulau Samosir, Jokowi Naik KM Ihan Batak
Aliansi Cipayung Plus merupakan aliansi gabungan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan. Di antaranya HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI, dan HIKMAHBUDHI. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya