Dark/Light Mode

Kenang Jasa Habibie Dalam Pemberantasan Korupsi, KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kamis, 12 September 2019 15:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sejak Kamis (12/9) hingga Sabtu (14/9). Pengibaran bendera setengah tiang ini sebagai ungkapan belasungkawa serta penghormatan atas wafatnya Presiden ke-3 RI, BJ Habibie

“Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap Almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini 12-14 September 2019," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Baca juga : KPK Tetapkan Pengusaha Kock Meng Tersangka

Febri mengatakan, Habibie memiliki peran dan kontribusi besar bagi Indoneia. Mulai dari kebebasan pers, hingga sejumlah landasan pemberantasan korupsi pasca reformasi, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kontribusi Almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," beber Febri.  

Baca juga : Jam 1 Siang Ini, Jenazah Habibie Diberangkatkan Dari Rumah Duka ke TMP Kalibata

Dikatakan UU nomor 31/1999 memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam UU itu diperintahkan pembentukan KPK didalamnya. 

"UU ini ditandatangani BJ Habibie sebagai Presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," tutup dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.