Dark/Light Mode

Sepakat Dengan Presiden Jokowi

Fraksi PPP: Pemberantasan Korupsi Butuh Paradigma Baru

Kamis, 5 September 2019 15:38 WIB
Anggota DPR Fraksi PPP, Arsul Sani (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Fraksi PPP, Arsul Sani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi, yang menilai pentingnya paradigma baru dalam pemberantasan korupsi.

Hal itulah yang kemudian mendasari anggota parlemen untuk kembali membahas revisi undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Irjin Firli: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Dengan OTT

"Presiden kan menyampaikan, yang perlu dibangun ke depan adalah sistem yang menutup peluang perbuatan korupsi. Bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT terhadap pelakunya," tutur anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (5/9).

Selain itu, Jokowi juga menegaskan, pemberantasan korupsi  sebaiknya tak hanya berorientasi pada berapa orang yang berhasil dijebloskan ke penjara. Namun, berapa banyak kerugian negara yang dapat dikembalikan.

Baca juga : Rokok Elektrik akibatkan Kematian karena Penyakit Paru-paru

Dari arahan Presiden itulah, pembahasan revisi UU KPK akan memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan. "Contohnya, KPK bisa masuk dalam proyek-proyek pemerintahan yang besar, untuk melakukan pendampingan. Sehingga, dari awal bisa dilakukan pencegahan," imbuh Arsul.

Dia memastikan, revisi itu tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : Jokowi: Memaafkan Itu Jauh Lebih Baik

"Saya kira, persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, akan mengatakan hal itu akan melemahkan KPK. Tapi kami tidak melihat seperti itu," tandas Arsul. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.