Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penguasaan Negara dalam Pengelolaan Air, Kepemilikan atau Kontrol?

Kamis, 22 Agustus 2019 16:01 WIB
Bendungan/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Bendungan/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdebatan seputar partisipasi swasta dalam pengelolaan air dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) masih alot. Belum ada kata sepakat antara pemerintah dan DPR terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM)  Nomor 408 atau Pasal 51 RUU tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Meskipun pernyataan yang dikeluarkan pemerintah dan DPR hampir seragam dengan menegaskan substansi RUU SDA harus mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan 6 prinsip dasar Putusan MK, namun dinamika yang terjadi menunjukkan perbedaan pendapat yang kuat dalam menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Khususnya dalam pengertian “hak penguasaan negara”.

Sebagian pihak meyakini bahwa kata penguasaan negara dalam pengelolaan air harus didefinisikan sebagai bentuk kepemilikan mutlak. Dengan kata lain, swasta dilarang terlibat pengelolaan air tersebut. Sedangkan pihak lain justru menegaskan bahwa penguasaan oleh negara bukanlah dalam bentuk kepemilikan yang mutlak, melainkan dalam bentuk kontrol yang ketat untuk memastikan target pemenuhan air minum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Ada Kemajuan dalam Penyelidikan Kasus Suap Kemenpora

Kepala BPPSPAM, Bambang Sudiatmo, menyatakan, pemerintah saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan akses air bersih secara nasional sebesar 70 persen, dari target pencapaian 100 persen. Seperti, amanat Sustainable Development Goals (SDG), pada 2022. Kendala yang dihadapi, di antaranya kemampuan pemerintah yang terbatas dari sisi pembiayaan. 

Ia menjelaskan, jumlah PDAM yang ada mencapai 391 PDAM berdasarkan penilaian yang dilakukan 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 223 PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM kurang sehat, 52 PDAM sakit, dan 17 PDAM yang belum dinilai kinerjanya karena berbagai persoalan. “Sehingga kami selain melakukan pendampingan kepada PDAM, juga berharap adanya kerja sama dengan pihak swasta,” kata Bambang. 

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagyo, menyatakan representasi penguasaan oleh negara tidak bisa secara ansich didefinisikan sebagai kepemilikan. Ini sejalan dengan konsep administrasi modern, yang pemerintah lebih sebagai pengarah steering, rather than rowing. 

Baca juga : Penghapusan 2 Obat dari Jaminan BPJS, Rugikan Masyarakat

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola, dimana pengaturan adalah hak eksklusif pemerintah sebagai representasi Negara. Namun dalam pengelolaan pemerintah harus melibatkan masyarakat dan swasta secara bersama-sama,” tegas Agus. 

Dunia usaha juga menegaskan bahwa peran Negara sama sekali tidak diabaikan dalam pengelolaan SDA. “Karena kan negara yang mengeluarkan izin. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Jadi bukan dengan menghilangkan peran swasta. Apalagi fatwa MK juga memperbolehkan swasta dengan syarat tertentu dan ketat. Kalau ternyata swasta macam-macam, cabut saja izinnya,” tegas Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Intan Fitriana Fauzi, Anggota Komisi V DPR, mengatakan bahwa peluang masuknya swasta dalam pengelolaan SPAM tetap ada. Hal itu dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha milik pemerintah. "Memang penguasaan itu oleh negara, ada badan usaha BUMN, BUMD Bumdes, dan dimungkinkan kerja sama dengan swasta," tutup Intan.  [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.