Dark/Light Mode

KPK: Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar Dari Berbagai Vendor Sejak 2021

Rabu, 26 Juli 2023 20:38 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Henri melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

"Jumlahnya sekitar Rp 88, 3 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Baca juga : Pejabatnya Di-OTT KPK, Kabasarnas Ngaku Baru Tahu Dari Wartawan

Henri menyatakan siap mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU, diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Baca juga : OTT Pejabat Basarnas Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Pejabat Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta, Dipakai Beli Kendaraan

Sementara proses hukum terhadap Henri dan Afri ditangani Puspom Mabes TNI. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.