Dark/Light Mode

Pejabatnya Di-OTT KPK, Kabasarnas Ngaku Baru Tahu Dari Wartawan

Selasa, 25 Juli 2023 20:04 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi (Foto: Ist)
Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar hari ini, Selasa (25/7).

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Muda (Marsda) TNI Henri Alfiandi mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya juga baru tahu dari teman-teman wartawan," ujar Henri saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Baca juga : OTT Pejabat Basarnas Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Dia belum bisa memastikan, apakah pejabat yang diamankan komisi antirasuah adalah pejabat Basarnas pusat atau daerah.

"Saya belum bisa pastikan. Belum bisa konfirmasi," elak Henri yang dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun itu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, operasi senyap itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : OSO: Masyarakat Harus Bersatu Bangun Daerah

"Dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Dia menjelaskan, OTT digelar di Bekasi dan Jakarta, tadi siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun Ghufron belum mau menjelaskan secara detail soal penangkapan ini. Termasuk, jumlah dan identitas para pihak yang diamankan.

Baca juga : Masyarakatnya Rajin Membaca, IPM Kabupaten Ngada Terbaik Kedua Di NTT

"Kami masih dalam proses pemeriksaan, mohon bersabar. Untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," tandas Ghufron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.