Dark/Light Mode

Johnny G Plate Disebut Terima Rp 17,8 Miliar Dari Korupsi BTS

Selasa, 27 Juni 2023 12:37 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun, tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Plate disidang bersama Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," ungkap JPU.

Jaksa juga merinci pihak lain turut kecipratan uang korupsi BTS, sebagaimana diungkapkan JPU. 

Baca juga : Terpidana Kasus Pajak Rp 634 Miliar Ditangkap

Rinciannya, Anang Achmad Latif menerima senilai Rp 5 miliar,  Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00, dan Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar.

Lalu, Windi Purnama senilai Rp 500 juta, Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, serta Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00.

Berikutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Baca juga : Urus Perkara Intidana, Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," tutur JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.