Dark/Light Mode

Pejabat Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta, Dipakai Beli Kendaraan

Selasa, 25 Juli 2023 16:44 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM.
Foto: Moehammad Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta, dari proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Uang ratusan juta itu diterimanya dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Dari Windi Purnama, Rp 300 juta," kata Mirza saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Dia berasumsi, Windi hanya perantara penyerahan uang terhadap dirinya. Dia menduga, uang itu diterima atas arahan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Jadi tidak ada yang merintahkan, kemudian saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan saudara Windi kepada saya," ucap Mirza.

Baca juga : Hari Ini, Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Murah Digelar Di Kiara Payung

Mirza menjelaskan, uang Rp 300 juta yang diterimanya dari Windi yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga rekan dari atasannya Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif.

Ketiganya saat ini turut terseret dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, saat ini Anang dan Irwan telah menjadi terdakwa.

Sementara Windi saat imasih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.

Mirza pun mengakui kalau uang Rp 300 juta itu telah digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan.

Baca juga : Angkat Bos Projo Jadi Menkominfo, Jokowi Sayang Relawan

Namun, ketika kasus korupsi ini terkuak, Mirza mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejagung.

"Sudah yang mulia Januari 2022. Langsung disetor," tegas Mirza.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.