Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup
Selasa, 8 Agustus 2023 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Baca juga : Witan Nyaman Jadi Bek Sayap Kiri Persija
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Panitera penggantinya, Rudi Soewasono. Dua dari lima hakim, yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat alias dissenting opinion.
"Jadi mereka tolak kasasi, tetap hukuman mati. Tapi yang dikuatkan yang tiga (hakim), putusannya adalah perbaikan, seumur hidup," beber Sobandi.
Baca juga : Pantauan Orang PDIP: Prabowo Berubah, Nggak Pemarah Lagi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo.
Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga : Malam Ini, Persis Solo Ditantang Madura United
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya