Dark/Light Mode

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati

Senin, 28 Agustus 2023 12:39 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengecam tindakan Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kemurkaan Panglima disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8).

Kata Julius, Panglima akan mengawal kasus ini hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.

Baca juga : Diduga Aniaya Pemuda Hingga Tewas, Oknum Paspampres Langsung Dibui

Dia melanjutkan, Praka RK pasti dipecat dari TNI. Saat ini, Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya.

Baca juga : Kunjungi Maros, Menko PMK Minta Program Bapak Asuh Stunting Digencarkan

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral di dunia maya. Praka RM dinarasikan menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.