Dark/Light Mode

Kasus Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Agustus 2023 16:29 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan (Foto: Instagram)
Mantan PM Pakistan Imran Khan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi dan denda 100 ribu rupee atau Rp 18,3 juta. Setelah vonis ini, Khan ditahan di rumahnya di Lahore.

Pengadilan di Islamabad memutuskan Khan bersalah, karena tidak mendeklarasikan uang yang diperolehnya dari hasil menjual hadiah negara.

Namun, Khan menyangkal tuduhan itu, dan siap mengajukan banding.

Khan yang terpilih menjadi PM Pakistan pada 2018, digulingkan dalam mosi tidak percaya pada tahun lalu, setelah berselisih dengan militer yang mendominasi.

Baca juga : Gaduh Kasus Basarnas, Pimpinan KPK Pastikan Tak Akan Mundur

Saat keputusan pengadilan diumumkan, kerumunan, termasuk beberapa pengacara penuntut, mulai meneriakkan "Imran Khan adalah seorang pencuri" di luar gedung.

Khan menghadapi lebih dari 100 kasus yang diajukan terhadapnya, sejak digulingkan pada April 2022. Khan menilai tuduhan itu sarat unsur politik.

Selama berbulan-bulan, Khan menghindari penangkapan. Sampai-sampai, para pendukungnya kerap terlibat pertempuran sengit dengan polisi, untuk menjauhkannya dari tahanan.

Mei 2023, Khan ditangkap karena tidak hadir di pengadilan sesuai panggilan. Dia kemudian dibebaskan, penangkapan dinyatakan ilegal.

Baca juga : Para Jenderal Jatuh Hati Kepada Ganjar

Sejak itu, partai Tehreek-e-Insaf mendapat tekanan kuat dari pihak berwenang. Banyak pejabat senior telah pergi, ribuan pendukung telah ditangkap. Mereka dituduh terlibat dalam aksi protes, setelah penangkapan Khan.

Tentara Pakistan memainkan peran penting dalam politik. Kadang, mereka merebut kekuasaan dalam kudeta militer. Kadang, menarik tuas di belakang layar.

Banyak analis percaya, kemenangan pemilihan Khan pada 2018 terjadi berkat bantuan militer.

Namun, Khan malah menjadi salah satu kritikus paling vokal.

Sejak digulingkan, Khan telah berkampanye untuk pemilihan dini. Namun, Khan sepertinya akan didiskualifikasi dari pencalonan seumur hidup.

Baca juga : Kasus Korupsi CPO, Pakar: Hanya BPK Yang Bisa Tentukan Kerugian Keuangan Negara

Parlemen Pakistan akan dibubarkan pada 9 Agustus. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjegal pemerintahan sementara, untuk mengambil alih menjelang pemilihan.

Hingga kini, belum ada tanggal pemilihan yang diumumkan. Secara konstitusional, pemilihan mestinya dilakukan pada awal November mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.