Dark/Light Mode

Dua Tahun Permendikbudristek PPKS, Kampus Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual

Senin, 4 September 2023 19:34 WIB
Dua Tahun Permendikbudristek PPKS, Kampus Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual

 Sebelumnya 
Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menambahkan, sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.

“Sebagai unit kerja yang diberikan mandat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, Puspeka sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Rusprita.

Baca juga : Mendikbudristek Buka Kampus Merdeka Fair 2023, Dorong Perguruan Tinggi Kembangkan MBKM Mandiri

Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS telah dilaksanakan di 4 (empat) region pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2023.

Pada kegiatan tersebut, seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan kepada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS.

Berdampak Nyata

Baca juga : Kemendikbudristek Laporkan Capaian Baik Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran

Ditemui saat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS di region IV Makassar, Staf LL-Dikti Wilayah XV dari Nusa Tenggara Timur Jasinta Florentina mengungkapkan, dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang salah satunya mewajibkan pembentukan Satgas PPKS telah membawa dampak positif tidak hanya bagi LLDIKTI, namun yang paling utama bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi.

“Dengan adanya Satgas PPKS, mereka akan semakin tersadarkan untuk tidak melakukan segala tindak kekerasan khususnya kekerasan seksual. Mereka tahu bahwa di dalam Permendikbudristek PPKS ada sanksi administratif, baik sanksi ringan maupun sanksi berat,” tuturnya.

Baca juga : Cuaca Besok Di Jakarta Lebih Panas Dari Kemarin, Cek Prakiraan Lengkap BMKG

Seraya mengamini, Ketua Satgas PPKS Universitas Cenderawasih Vince Tebay menegaskan keberadaan Permendikbudristek PPKS telah berdampak sangat besar bagi kampus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.