Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Kasus Suap Proyek Meikarta
Bos Lippo Group Disebut Bahas Soal Meikarta Di Rumah Bupati Neneng
Rabu, 19 Desember 2018 18:21 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Peran CEO Lippo Group James Riady dikuliti dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga terdakwa lainnya: pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12), James bersama Billy disebut menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di rumahnya pada Januari 2018. Di sana, keduanya membicarakan perkembangan pembangunan Meikarta.
“Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah,” kata jaksa KPK, I Wayan Riyana, saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro. Setelah pertemuan itu, PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimaksudkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan.
Setelah permohonan masuk ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas PMPTSP dipanggil Neneng terkait masalah izin Meikarta yang belum diselesaikan. Neneng lantas meminta Dewi menyelesaikan masalah perizinan tersebut. “Dewi Tisnawati menjawab, perhitungan teknis belum ada,” beber jaksa. Dewi kemudian menandatangani Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi oleh PT Lippo Cikarang Tbk Nomor 503.10/Kep.176/DPMPTS/V/2018 tanggal 22 Mei 2018.
Baca juga : Dirut PLN Disebut Tak Pernah Minta Fee
Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar dari Neneng pada 12 Mei 2017. Selepas pemberian izin itu, pada Juli 2018, Fitradjaja menyampaikan akan memberikan sejumlah uang terkait perizinan IMB Meikarta. Uang itu akan diserahkan melalui Muhammad Kasimin. Mengetahui ada pemberian uang, Dewi menyetujuinya. Taryudi menyerahkan sebuah kardus berisi uang Rp1 miliar kepada Kasimin di Pasar Modern Delta Mas Cikarang.
Kasimin lantas menyerahkan uang itu kepada Sukmawatty Karnahadijat. “Setelah menerima titipan uang dari Muhammad Kasimin, Sukmawatty Karnahadijat kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Dewi Tisnawati,” ujar jaksa Taufik Ibnu. Nah, setelah menerima uang dari PT Lippo Cikarang Tbk, Dewi menandatangani permohonan IMB Lippo Cikarang Tbk untuk pembangunan 24 tower dengan IMB Nomor 503/172/B/BDPMPTSP tanggal 12 September 2018 sampai dengan IMB Nomor 503/213/B/BDPMPTSP tanggal 12 September 2018, terkait proyek Kota Metropolitan Meikarta.
Namun, masih ada IMB yang belum diambil dan diproses. Taryudi pun berencana memberikan uang 90 ribu dolar Singapura kepada Dewi. Namun, saat akan menyerahkan uang itu, Taryudi ditangkap tim penindakan KPK. Karena rangkaian itu, Lippo Cikarang diduga bersama-sama empat terdakwa, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada Neneng Cs. Uang itu untuk memuluskan pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta.
Baca juga : Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Jaksa KPK merinci, uang tersebut diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sejumlah Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin kebagian Rp 1,2 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Sedangkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, kecipratan Rp 952,2 juta. Sisanya, diberikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili Rp 700 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto Rp 300 juta, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Tina Karini Suiati Santoso Rp 700 juta, dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi E Yusup Taupik Rp 500 juta.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilansir Antara, Billy Sindoro yang ditemui usai persidangan, membantah pertemuan dengan James Riady dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta. Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun, ia tidak menjelaskan masalah apa yang dibahas. “Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta,” bantahnya. [OKT]
[
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya