Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap RAPBD Jambi

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Jumat, 28 Desember 2018 17:00 WIB
Ketua KPK,  Agus Rahardjo (kiri) dan Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) saat memberikan penjelasan tentang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) saat memberikan penjelasan tentang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak berhenti pada Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.  “Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” itu tidak hanya terjadi untuk pengesahan  RAPBD TA 2018, namun sejak 2017,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (28/12) sore. 

Ketiga belas orang itu terdiri dari 3 pimpinan DPRD Jambi yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD; AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian, 5 pimpinan fraksi yakni Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. 

Tersangka lain adalah Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, serta 3 anggota DPRD Jambi yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Sementara seorang tersangka lagi adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari swasta.  Agus merinci, 3 pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu dan meminta jatah proyek atau uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta. 

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Para pimpinan Fraksi dan Komisi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka menerima uang sebagai jatah fraksi berkisar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi. 

Juga, menerima uang perorangan antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, sama dengan yang didapat para anggota DPRD Jambi.  “Total dugaan pemberian uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar,” ungkap Agus. 

Rinciannya, pada TA 2017 sebesar Rp 12,94 miliar dan TA 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Selama proses penyidikan hingga persidangan terdakwa Zumi Zola, ada 5 orang yang mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 685 juta. KPK mengapresiasi pengembalian uang tersebut. Inu akan dipertimbangkan KPK sebagai faktor yang meringankan. 

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI

“Kami ingatkan, baik anggota DPRD Jambi maupun lainnya jika menerima uang agar segera kembalikan ke KPK. Ancaman pidana suap tinggi, antara 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup,” wanti-wanti Agus.  Atas perbuatannya, 12 unsur DPRD itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. 

Sementara Jeo Fandy Yoesman alias Asiangmenjadi tersangka karena meminjamkan uang Rp 5 miliar kepada Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.  “Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” beber Agus. 

Atas perbuatannya, Jeo alias Asiang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.