Dark/Light Mode

Wakil Kepala BRIN Pimpin Pengukuhan 4 Profesor Riset

Selasa, 12 September 2023 13:45 WIB
Prosesi pengukuhan 4 profesor riset BRIN. (Foto: Istimewa)
Prosesi pengukuhan 4 profesor riset BRIN. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Amarulla Octavian bersama Majelis Profesor Riset BRIN memimpin Sidang Terbuka Pengukuhan empat Peneliti Ahli Utama sebagai Profesor Riset, di Gedung Auditorium, Kawasan Sains Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/9).

Acara ini dihadiri para pimpinan madya dan pratama BRIN, para profesor dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Diponegoro, Universitas Nusa Mandiri, Universitas Pamulang, para pimpinan organisasi riset, pusat riset, dan para peneliti-perekayasa.

Baca juga : Aktif Kembangkan Wirausaha Perempuan, Pengusaha Asal Indonesia Raih AWEN Awards

Melalui proses akademik yang cukup lama dan komprehensif, Majelis Profesor Riset BRIN berhasil melaksanakan tugas promosi 4 Peneliti Ahli Utama yang dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan basis hard science dan social science.

Pertama, Prof Ferhat Aziz, peneliti ahli utama Ilmu Teknik Nuklir bidang Aplikasi Energi Nuklir kepakaran Teknologi Reaktor Nuklir. Kedua, Prof Hilman Ferdinandus Pardede, peneliti ahli utama Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang Informatika kepakaran Pengolahan Sinyal Multimedia dan Kecerdasan Artifisial. Ketiga, Prof Cynthia Henny, peneliti ahli utama Ilmu Lingkungan bidang Limnologi kepakaran Biogeokimia Danau. Keempat, Prof Bambang Sayaka, peneliti ahli utama Ilmu Pertanian bidang Ekonomi Pertanian kepakaran Industri Benih.

Baca juga : Rupiah Melesat Jelang Pengumuman RDG BI Hari Ini

Legalitas profesor riset diamanatkan dalam Kepmen PAN dan RB Nomor Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Permen PAN dan RB Nomor.34 Tahun 2018. Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset atas capaian kerjanya berjenjang mulai dari prestasi sebagai Peneliti Ahli Pratama, Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, hingga Peneliti Ahli Utama.

Profesor Riset adalah PNS berkualifikasi akademik minimal S3 dengan pangkat Pembina Utama IV/d dan IV/e dengan berbagai perhitungan angka kredit untuk memenuhi berbagai persyaratan yang tinggi. Profesor Riset juga lazim berlaku di dunia dengan jenjang karier yang sama mulai dari Assistant Professor, Associate Professor, hingga Full Professor. Profesor Riset bertanggung jawab atas suatu laboratorium sekaligus membimbing mahasiswa menempuh degree by research

Baca juga : Waka BRIN Buka Pertemuan Pakar Nuklir Dunia

Status sebagai Profesor Riset BRIN harus ditunjukkan dengan kinerja yang semakin produktif melalui peningkatan intensitas dan mutu riset secara kredibel pada level nasional dan internasional sekaligus pembimbingan mahasiswa Post-Doctoral

Profesor Riset BRIN harus menghasilkan berbagai riset dan teknologi mendukung kebijakan Pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas baik dalam bentuk applied research maupun action research. Profesor Riset BRIN harus menjadi teladan para peneliti dan perekayasa dalam melaksanakan berbagai riset mulai dari pure research, basic research, fundamental research, generic research, hingga advance research.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.