Dark/Light Mode

Sakit, Eks Bupati Konawe Utara Batal Ditahan KPK

Kamis, 14 September 2023 22:47 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hari ini.

Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang itu dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami sakit.

Baca juga : Pakuwon Gandeng Marriott Bangun 3 Hotel Di IKN

“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9).

Ali mengatakan, Aswad kini dirawat di RS Mayapada. Aswad berstatus tersangka sejak 2017.

Baca juga : Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Mulai Dibahas Jokowi di Istana

KPK menduga Aswad melakukan praktik rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun.

Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Baca juga : Periksa Cak Imin Besok, Ini yang Bakal Didalami KPK

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.