Dark/Light Mode

Kesaksian Anak Buah Di Sidang Perkara BTS

Mantan Dirut BAKTI Sering Main Proyek

Minggu, 13 Agustus 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif diduga sering main proyek sebelum tersandung kasus proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dugaan itu muncul dari kesaksian Elvano Hatorangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Elvano merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS. Ia telah lama menjadi anak buah Anang sejak di struktural Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selama ikut Anang, Elvano menghitung bisa mengumpulkan uang proyek hingga Rp 8 miliar. Yang terbesar dari proyek BTS, yakni mencapai Rp 2,4 miliar. Uang itu kemudian dipakai un­tuk membeli mobil, motor gede (moge) hingga melunasi cicilan rumah mewah.

Baca juga : Sabet Dua Penghargaan, Bank DKI Semakin Populer

Elvano menuturkan sempat kaget ketika diberi uang oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy Iwan Hermawan. Pemberian ini kemudian ditanyakan kepada Anang.

“Saya bilang, saya harus apa­kan (uangnya)? ‘Ini untuk kamu nggak usah tahu dari mana’,” tutur Elvano menirukan perbincangan dengan bosnya itu.

Kesaksian ini membuat ketua majelis hakim Fahzal Hendri bertanya, “Tunggu dulu, Saudara menerima uang dari Irwan Hermawan, dan itu atas suruhan Anang Latif, Anang Latif bilang ke kamu?”

Baca juga : Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender

“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelahitu saya konfirmasi ke Pak Anang, dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya,” jawab Elvano.

Hakim Fahzal makin pena­saran. “Untuk kamu, untuk PPK maksudnya? Kamu melaksanakan tugas PPK?” tanyanya. Elvano kembali menandaskan ucapan Anang bahwa uang itu untuknya.

Hakim Fahzal lalu menanyakansoal pembelanjaan uang Rp 2,4 miliar. “Pada saat 2022, saya belikan aset berupa kendaraan bermotor. Mobil (Honda) HRV dan beberapa motor besar. Dua motor besar,” aku Elvano.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.