Dark/Light Mode

Pengunduran Bupati Karawang Untuk Nyaleg Disesalkan Pengamat

Kamis, 31 Agustus 2023 12:06 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan Februari 2024, beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat mendaftarkan diri sebagai sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Salah satunya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Langkah politik Bupati Karawang ini mendapat kritik dari Pengamat Politik Temu Political Research Gaston Otto Malindir.

Otto beranggapan, hal tersebut menunjukkan bahwa Cellica lebih mementingkan kepentingan politik dirinya dari pada tanggung jawabnya kepada masyarakat Karawang.

"Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukkan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggung jawab mereka kepada masyarakat," kata Gaston saat dihubungi, Rabu (30/8).

Ia menyatakan, secara politis, apa yang dilakukan oleh Bupati Karawang maupun politisi dengan kasus sejenis tidak salah.

Baca juga : Bank DKI Bagikan Ribuan Kartu Bansos Untuk Rakyat

Namun menurutnya, fenomena tersebut terus harus disikapi serius.

Sehingga, mandat yang diberikan oleh masyarakat kepada para politisi ketika terpilih dapat dijaga sampai selesai masa jabatannya.

"Yang menjadi personal adalah kita melihat dari perspektif masyarakat selaku pemberi mandat. Kan mereka ini diberikan mandat oleh masyarakat melalui Pemilu untuk lima tahun masa jabatan, kalau kemudian di tengah jalan mereka mengundurkan diri ya berarti mandat dari masyarakat ini tidak dijaga dengan baik” lanjut Gaston.

Ia juga melanjutkan bahwa tiga tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.

"Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pasca mundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit," ucapnya.

Baca juga : Buwas Salurkan Beras Untuk Stabilkan Harga

Pengunduran diri Cellica sebagai pejabat publik, bukan pertama kalinya. Pada tahun 2010 juga ia pernah mengundurkan diri dari jabatan Anggota DPRD Jawa Barat hasil Pemilu 2009 untuk maju pada Pilkada 2010.

Langkah politik untuk mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Karawang ini dilakukan agar ia dapat maju pada Pemilihan Legislatif memperebutkan kursi DPR RI pada tahun 2024.

Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).

Mengingat bahwa periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada tahun 2024 maka selanjutnya Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).

Gaston mengatakan bahwa pasca dilantik sebagai PJ Bupati Karawang, Aep memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang pada satu tahun mendatang.

Baca juga : Hadiri Lomba Masak Nasi Goreng Di Semarang, Puan: Penting Pakai Hati

"Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Aep selaku PJ Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024," pungkasnya.

Cellica telah memimpin Kabupaten Karawang hampir tiga periode. Sebelumnya, ia terpilih di tahun 2010 sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang yang akhirnya menjabat sebagai Plt Bupati Karawang menggantikan Ade Swara di tahun 2014-2015.

Setelah itu, secara berturut-turut pada Pilkada 2015 dan 2020 ia menang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang.

Namun sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024, Cellica memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Bupati Karawang dengan alasan akan maju pada Pemilihan Legislatif (DPR RI) di tahun 2024.

Pengunduran diri Cellica ini sudah disampaikan secara langsung kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan Rabu (30/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.